Kamis, 06 Maret 2014

undang-undang


Undang-undang
Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Adapun kriteria agar suatu permasalahan diatur melalui undang-undang antara lain sebagai berikut :
a.      UU dibentuk ats perintah ketentuan UUD 1945.
b.    UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu.
c.         UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada.
d.    UU dibentuk karena berkaitan dengan hak asasi manusia.
e.      UU dibentuk karena bekaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
Adapun prosedur pembuatan undang-undang adalah sebagai berikut :
a.      DPR memegang kekuasan membentuk undang-undang.
b.    Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
c.         Rancangan undang-undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR.



Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)

Undang-undang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar